Hosting Sipades dan Siskeudes Telan Dana Desa Jutaan Rupiah, DPMD Kuningan Diminta Buka Terang Mekanisme Pengelolaannya”

KUNINGAN / beritaaktual.online
Selasa 7 Juli 2026, Kewajiban penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) oleh pemerintah desa kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan belanja hosting untuk kedua aplikasi tersebut diketahui menggunakan Dana Desa (DD) dengan nilai mencapai jutaan rupiah per desa setiap tahunnya.

Jika diakumulasikan dari seluruh desa di Kabupaten Kuningan, nilai anggaran yang dikeluarkan mencapai angka yang cukup besar. Besarnya anggaran tersebut dinilai harus diiringi dengan transparansi penuh kepada publik mengenai mekanisme pengelolaan, penunjukan penyedia jasa (vendor), dasar hukum, hingga rincian biaya yang dibebankan kepada setiap desa.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengelolaan hosting aplikasi Sipades dan Siskeudes melibatkan pihak rekanan melalui koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan. Namun hingga kini, publik dinilai masih membutuhkan penjelasan resmi mengenai proses penunjukan rekanan tersebut, standar harga hosting yang digunakan, serta dasar kebijakan yang mewajibkan desa menggunakan layanan tersebut.

Sebagai instrumen utama tata kelola pemerintahan desa, Sipades dan Siskeudes seharusnya menjadi sarana mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap rupiah Dana Desa yang digunakan untuk mendukung digitalisasi wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, tanpa keterbukaan informasi mengenai mekanisme pengadaan, besaran biaya, dan manfaat yang diterima desa, program digitalisasi berpotensi menimbulkan pertanyaan publik. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Masyarakat pun mendorong DPMD Kabupaten Kuningan untuk menjelaskan secara terbuka dasar regulasi, mekanisme kerja sama dengan rekanan, rincian biaya hosting yang dibebankan kepada desa, serta memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterbukaan informasi diharapkan dapat menghilangkan berbagai spekulasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola Dana Desa.

( Dewa. Kaperwil jabar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *