Oknum Guru ASN Tanjungbalai Diduga Cabuli Anak, YLBH CNI Desak Pecat dan Hukum Berat

Tanjungbalai, Beritaaktual.online – Peringatan Hari Anak Nasional di Kota Tanjungbalai diwarnai isu kekerasan seksual yang mendadak viral di media sosial. Kasus dugaan pencabulan anak ini menyeret seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBH CNI) Kota Tanjungbalai menilai peristiwa ini sebagai sinyal merah perlindungan anak sekaligus tamparan keras bagi dunia pendidikan.

“Anak adalah pemegang hak yang dijamin Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Kasus ini harus jadi perhatian bersama,” tegas Direktur YLBH CNI Tanjungbalai, Rizky Kurniawan, S.H., Kamis (23/7/2026).

Menanggapi kasus tersebut, YLBH CNI Tanjungbalai merilis empat tuntutan tegas:

Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu: Polres Tanjungbalai di desak proses pidana sesuai UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, plus pemberatan sanksi mengingat posisi pelaku sebagai tenaga pendidik.

Sanksi Pemecatan ASN: BKPSDM diminta membentuk tim internal dan menjatuhkan sanksi etik hingga pemecatan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pendampingan Maksimal Korban: DP3A dan UPTD P2TP2A wajib proaktif memberikan pemulihan trauma (trauma healing), bantuan hukum gratis, serta jaminan kerahasiaan identitas korban.

Evaluasi Total Sekolah: Pemko Tanjungbalai diminta memperketat pengawasan guru dan menyediakan kanal pengaduan kekerasan anak yang aman di lingkungan sekolah.

( Apriliandi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *