Aceh Tamiang – BeritaAktual.Online
viralnya dugaan kayu ilegal logging yang beredar di media sosial Facebook, tik tok dan beberapa media online, terkait dugaan kegiatan ilegal logging, polres Aceh Tamiang melalui unit Satreskrim bergerak cepat pada hari senin ( 06/04/2026 )
Ratusan batang kayu berhasil di amankan, dan di pasang garis polisi, dari hasil penyelidikan awal kayu kayu terlihat jelas berjenis kayu Sengon, kayu budi daya masyarakat
Satreskrim yang di dampingi KPH lll langsa langsung turun untuk memastikan aduan masyarakat Terkait ilegal logging, yang ternyata dari hasil lidik, kayu kayu tersebut kayu Sengon, kayu dari hasil budi daya yang tidak wajib menggunakan izin.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi MH. Melalui Kasat reskrim AKP Rahmat, SH. MH.
Menjelaskan dalam konfrensi pers nya.
“Menidak lanjuti aduan masyarakat yang sudah viral di media sosial, Facebook. Tiktok dan beberapa media online Terkait dugaan kayu ilegal, dari itu saya perintahkan anggota saya pada hari senin ( 7/04/2026 )
menelusuri dan di temukan gelondongan kayu yang berjenis kayu budidaya. Kayu Sengon, yang tidak melanggar hukum,”ujar kasat reskrim.
UU No. 18 Tahun 2013 itu Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Intinya mengatur:
– Upaya pencegahan dan penindakan terhadap pembalakan liar, penambangan tanpa izin, perkebunan ilegal, dll. yang merusak hutan.
– Kategori perusakan hutan terorganisasi (langsung, tidak langsung, terkait).
– Membentuk lembaga khusus di bawah Presiden (unsur kehutanan, polisi, jaksa, dll.) untuk koordinasi, penyidikan, penuntutan, dan supervisi.
– Memuat ketentuan hukum acara khusus agar pemberantasan lebih efektif dan menimbulkan efek jera.
Dalam perkara ini pihak polres Aceh Tamiang yang di dampingi tim ahli dari KPH lll langsa
Berdasarkan hal tersebut, pihak kepolisian tidak menemukan adanya pelanggaran, kayu kayu tersebut murni kayu budi daya masyarakat yang tidak perlu menggunakan izin.













