Aceh Timur, beritaaktual.online – Sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Aceh Timur mendesak Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam serta Mahkamah Syar’iyah untuk memperketat proses penanganan perkara perceraian, harta bersama (gono-gini) dan kewarisan agar lebih mengedepankan syariat Islam, Al-Qur’an dan hadis. Rabu, 17 Juni 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Abi Nazar (FPI) Front Persaudaraan Islam menyusul tingginya angka perceraian di Aceh yang dinilai perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak. Menurut salah seorang tokoh masyarakat Aceh Timur, sebelum suatu perkara gugatan cerai didaftarkan ke Mahkamah Syar’iyah, terlebih dahulu harus ditempuh mediasi dengan melibatkan wali dari pihak perempuan, keluarga kedua belah pihak, Majelis Adat Aceh, pemerintah gampong serta instansi terkait apabila salah satu pihak merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia juga meminta agar Mahkamah Syar’iyah tidak menerima perkara yang belum memenuhi seluruh tahapan penyelesaian di tingkat bawah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tokoh masyarakat tersebut mengusulkan agar keputusan akhir perkara perceraian dan pemisahan suami istri turut melibatkan pertimbangan para ulama melalui Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan alim ulama, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam Al Qur’an dan hadist
Menurutnya, penguatan mediasi dan peran ulama diperlukan agar keabsahan perceraian dan perkawinan berikutnya memiliki kepastian hukum Allah dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat setelah menikah serta melahirkan anak kedepan secara sah dan bukan anak yang tak memili nasab ayahnya karna wanita tersebut masih sah istri orang dan apakah sah atau tidak sah perkara tersebut diputuskan di pengadilan agama (Mahkamah Syariah) denga pertimbangan alim ulama.
Tokoh masyarakat tersebut juga meminta Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh, MPU Aceh dan Dinas Syariat Islam untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada serta memperkuat sistem pengawasan terhadap perkara-perkara keluarga yang ditangani Mahkamah Syar’iyah di Aceh.












