Abaikan Transparansi? Rehab Kantor Kecamatan Cidahu Jadi Sorotan, SK Penghapusan Aset Belum Terbit dan Papan Proyek Tak Terpasang

KUNINGAN, Beritaaktual. Online. 

Selasa 28 Juli 2026 –beritaaktual.online,- Pelaksanaan rehabilitasi Kantor Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah hal yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi pelaksanaan proyek pemerintah.

 

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, pekerjaan rehabilitasi telah berlangsung. Namun, hingga saat dilakukan pemantauan, belum terlihat papan informasi proyek yang seharusnya memuat data penting, seperti sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta pengawasan. Ketiadaan papan proyek dinilai mengurangi akses masyarakat terhadap informasi publik mengenai penggunaan anggaran negara.

 

Selain itu, proses pembongkaran bangunan juga memunculkan pertanyaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan, Surat Keputusan (SK) penghapusan aset bongkaran disebut masih dalam proses. Meski demikian, pekerjaan pembongkaran dan rehabilitasi tetap berjalan.

 

Dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), penghapusan aset pada prinsipnya harus dilakukan melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga keberadaan SK penghapusan menjadi bagian penting dari tertib administrasi aset daerah. Sementara itu, keterbukaan informasi proyek juga merupakan bagian dari prinsip transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

Tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Kecamatan Cidahu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, serta instansi terkait mengenai status administrasi penghapusan aset, alasan belum terpasangnya papan proyek, dan dasar pelaksanaan pekerjaan yang sedang berlangsung.

 

Pemberitaan ini disusun sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers serta memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dewa

Kaperwil jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *