Pengakuan Mantan Camat Kadugede Soal Pinjaman Dana Eks PNPM Menggema, APH Didorong Telusuri Dugaan Penyimpangan dan Kepatuhan Aturan ASN

KUNINGAN – beritaaktual.online,

Polemik pengelolaan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Camat Kadugede, Atik Suhartiati, S.E., M.Si., mengakui pernah melakukan pinjaman dana eks PNPM secara pribadi saat masih menjabat sebagai Camat Kadugede pada tahun 2021. Rabu (9/7//2026)

 

Pengakuan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi di kediamannya di Kecamatan Lebakwangi. Dalam keterangannya, Atik membenarkan adanya pinjaman tersebut dan menyatakan bahwa pinjaman dana eks PNPM oleh dirinya ketika masih menjabat memang tidak diperbolehkan.

 

Hingga berita ini ditulis, dana yang dipinjam diakui belum dikembalikan. Atik menyatakan tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan dana tersebut, namun pelunasannya baru akan dilakukan setelah aset berupa rumah miliknya di Cirebon berhasil terjual.

 

Pengakuan tersebut memunculkan perhatian publik terkait kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan dana bergulir eks PNPM, etika penyelenggara pemerintahan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

 

Dengan adanya pengakuan langsung dari yang bersangkutan, sejumlah kalangan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi yang berwenang untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi secara menyeluruh guna memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, pelanggaran disiplin ASN, atau aspek hukum lain yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, instansi yang membina pengelolaan dana eks PNPM juga diharapkan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai mekanisme pinjaman, pihak yang berhak menerima manfaat, serta langkah penyelesaian apabila terjadi pinjaman yang belum dikembalikan.

 

Media ini menyampaikan pemberitaan berdasarkan hasil konfirmasi kepada narasumber serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewa

Kaperwil jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *